Ketua Umum idEA Bima Laga menjelaskan bahwa dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dibahas secara khusus dan didefinisikan dengan jelas mengenai social commerce atau s-commerce “Dengan adanya definisi yang jelas terkait s-commerce lewat regulasi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik itu diharapkan bisa mendorong […]
The post Revisi Permendag 50/2020 Definisikan “Social commerce” appeared first on ItWorks.
https://ouo.io/tNF3KX

Leave a comment