Revisi Permendag 50/2020 Definisikan “Social commerce”

Ketua Umum idEA Bima Laga menjelaskan bahwa dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dibahas secara khusus dan didefinisikan dengan jelas mengenai social commerce atau s-commerce  “Dengan adanya definisi yang jelas terkait s-commerce lewat regulasi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik itu diharapkan bisa mendorong […]

The post Revisi Permendag 50/2020 Definisikan “Social commerce” appeared first on ItWorks.
https://ouo.io/tNF3KX

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started