Menyambut libur Lebaran Idul Fitri 1445 H, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan kebijakan khusus terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah habis masa berlakunya. Mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024, pemudik yang SIM dan STNK-nya sudah tidak aktif atau mati tidak akan ditilang oleh petugas lalu lintas. Kepala Korps Lalu Lintas […]
The post SIM dan STNK Habis Masa Berlakunya Selama Libur Lebaran Tak Ditilang appeared first on ItWorks.
https://ouo.io/JF2K3o

Leave a comment